SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
Kamis, 19 April 2012 – 01:04 WIB
Seperti diberitakan, Dahlan pada November tahun lalu mengeluarkan SK Nomor 236 Tahun 2011, perihal Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteru BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham pada Persero dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perum, kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementrian BUMN.
SK tersebut dipersoalkan sebagian kalangan dewan. Alasannya, SK itu menabrak sejumlah undang-undang.
Menurut Dahlan, berdasarkan rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan jajaran Kementrian BUMN pada Maret lalu telah disepakati bahwa SK tersebut direvisi. Akhirnya, Dahlan mengeluarkan tiga SK sekaligus pada 13 April lalu sebagai perbaikan SK 236 Tahun 2011. SK hasil revisi itu antara lain SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Rups Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris Dan Direksi.