Dipersoalkan juga mengenai nama Suheri, yang sebagai ketua KPU Labuhanbatu menggunakan nama Suheri Pane, namun saat mencalonkan diri menggunakan nama Suheri saja. Mundurnya Suheri dari KPU, lanjut Jeiry, juga melanggar pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007. Dimana diatur, anggota KPU bisa mengundurkan dengan alasan kesehatan dan gangguan fisik atau jiwa. "Dan Suheri mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, bukan karena alasan kesehatan," ujarnya dalam diskusi Selasa (17/8) lalu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga Rabu sore (18/8) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pengangkatan pasangan dr.H.Tigor