Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skandal Demurrage Rp 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap

Jumat, 16 Agustus 2024 – 11:43 WIB
Skandal Demurrage Rp 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap - JPNN.COM
Impor beras bikin harga di Singapura murah. lustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai aneh bin ajaib dan hanya terjadi di negeri para pesulap.

Hal itu lantaran barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak disegera dikeluarkan hingga menimbulkan demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

“Aneh bin ajaib (hanya terjadi di negeri pesulap) kalau menurut saya, ada barang (beras) yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan. Aneh bin ajaib ini,” kata guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri dalam diskusi dengan tema ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan dan Harga Diri Bangsa’ di Jakarta.

Eks menteri kelautan dan perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini memandang persoalan demurrage terjadi lantaran adanya unsur kesengajaan hingga kurang kapabilitas dari para pejabat negeri.

“Harusnya minimal tahu management logistik. Kalau sudah tahu ada impor,” tegas dia.

Dengan demikian, Rokhmin Dahuri berharap agar oknum-oknum diduga terlibat skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dapat segera dipanggil aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada beking yang kuat, harusnya semua oknum-oknum itu dipanggil, diperiksa,” beber dia.

Dia menegaskan, pemanggilan oknum terlibat skandal demurrage Rp 294,5 miliar oleh aparat hukum diperlukan sekalipun memang denda impor telah dibayarkan sebab tetap menggunakan uang negara.

Rokhmin Dahuri berharap agar oknum-oknum diduga terlibat skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dapat segera dipanggil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News