Skandal Jiwasraya: Kejagung Garap 5 Saksi dalam Daftar Cekal
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam rangka pengusutan kasus PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (3/12). Menurut Kepala Pusan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, lima saksi yang diperiksa itu sudah masuk dalam daftar cekal.
"Proses penyidikan, lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat," kata Hari.
Walakin, Hari tidak memerinci nama-nama ataupun inisial kelima saksi. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejagung.
Hari menambahkan, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kelima saksi itu. “Pekan berikutnya, 6 Januari," katanya.
Lebih lanjut Hari mengatakan, penyidik akan mengembangkan hasil pemeriksaan itu untuk menggarap nama-nama lain dalam kasus PT Jiwasraya. Sejauh ini inisial yang sudah masuk dalam daftar cekal adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS.
Inisial HR dan HP merujuk pada dua mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Oleh karena itu Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019. Kejagung menduga BUMN bidang layanan keuangan itu telah melakukan banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Namun, investasi itu ditempatkan pada perusahaan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.(antara/jpnn)