Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skandal Korupsi di Kementerian Pertahanan, Raja Salman Pecat Dua Saudaranya

Selasa, 01 September 2020 – 20:55 WIB
Skandal Korupsi di Kementerian Pertahanan, Raja Salman Pecat Dua Saudaranya - JPNN.COM
Raja Salman. Foto: SPA

jpnn.com, RIYADH - Raja Arab Saudi Salman bin Abdulazis memecat dua bangsawan kerajaan dan merekomendasikan mereka bersama dengan empat perwira militer untuk diselidiki dalam kasus korupsi di Kementerian Pertahanan.

Pencopotan itu diumumkan dalam keputusan kerajaan yang dikeluarkan pada Selasa pagi dan diberitakan oleh media pemerintah.

Keputusan itu menyebut Pangeran Fahd bin Turki bin Abdulaziz Al Saud akan dicopot sebagai komandan satuan gabungan dalam koalisi pimpinan Saudi yang berperang di Yaman. Sedangkan, Pangeran Abdulaziz bin Fahd, putra Pangeran Turki, dicopot dari posisi sebagai wakil gubernur di kawasan al-Jouf.

Keputusan itu disebutkan berdasarkan surat resmi Putra Mahkota Mohammed bin Salman kepada komite antikorupsi untuk menginvestigasi transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Pertahanan.

Setelah menjadi ahli waris tahta pada 2017 dalam kudeta istana yang menggulingkan pendahulunya, Pangeran Mohammed meluncurkan kampanye anti korupsii.

Gerakan itu membuat sejumlah bangsawan, menteri, dan pengusaha ditahan di hotel Ritz-Carlton Riyadh. Sebagian besar dibebaskan setelah mencapai kesepakatan penyelesaian yang dirahasiakan dengan negara.

Pangeran muda itu telah menjadikan perlawanan terhadap korupsi sebagai pilar reformasinya.

Para pengkritik menganggap pembersihan itu sebagai perebutan kekuasaan oleh putra mahkota, yang telah bergerak untuk mengesampingkan saingan mana pun untuk nantinya mendapatkan tahta, juga untuk mengambil kendali aparat keamanan negara dan meredam perbedaan pendapat.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulazis memecat dua bangsawan kerajaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertahanan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News