Skandal Perempuan Perberat Hukuman Al Amin
Jumat, 03 April 2009 – 17:30 WIB
Amin terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 E dan Pasal 12 A Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001. Amin ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton tanggal 8 April 2008 saat menerima uang suap dari Sekda Bintan Azirwan. Dalam penggerebekan itu KPK menyita Rp 3,9 juta dari tangan Amin, sedangkan Rp 60 juta disembunyikan di mobil Azirwan. (pra)