Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik
Senin, 25 Februari 2013 – 15:31 WIB
Dalam draft itu tertera tandatangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Andan Pandu Praja. Sprindik bocor Anas ini sempat turut memanaskan politik internal Partai Demoktat.
Anas Urbaningrum akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, Jumat pekan lalu. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi. Merujuk pada pasal yang disangkakan, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(flo/jpnn)