Skandal Sprindik, Loyalis Anas Surati Komite Etik
Selasa, 05 Maret 2013 – 09:01 WIB
JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, siang ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Tri akan memasukkan surat ke Komite Etik KPK terkait bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrm sebagai tersangka korupsi.
Namun saat ditanya tentang isi surat yang akan disampaikan ke Komite Etik, Tri justru enggan membebernya. "Nanti saja, kalau bocor duluan nggak seru." kelitnya dengan nada bercanda.
Namun loyalis Anas itu berharap kasus kebocoran dokumen Sprindik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. "Yang bocor ini masih tergolong rahasian negara," ucapnya.
JAKARTA - Bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, siang ini akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB