SKB 4 Menteri Longgarkan Aktivitas dalam PTM, Guru & Siswa Pasti Senang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka (PTM), di antaranya bisa kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka, kami berikan izin agar kantin sekolah bisa kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).
Dia menambahkan untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
"Pastikan anak-anak mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tegas Suharti.
Orang tua/wali peserta didik masih bisa memilih sehingga anaknya dapat mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.