SKB 4 Menteri Longgarkan Aktivitas dalam PTM, Guru & Siswa Pasti Senang
Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, kata Suharti, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologi.
Suharti menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
"Jika hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan," ujar Sesjen Suharti. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!