SKB 5 Menteri Dinilai Tidak Efektif
Selasa, 29 November 2011 – 18:11 WIB
Seharusnya, lanjut Rohmani, pemerintah melakukan pendalaman persoalan tata kelola guru. Mulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil dan persolan kesejahteraan. Jika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi.
“Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalan. Karena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh daerah,” tandas Rohmani. (cha/jpnn)