Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB Baru untuk Sektor Bisnis

Kamis, 24 Juli 2008 – 14:44 WIB
SKB Baru untuk Sektor Bisnis - JPNN.COM
JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor

bisnis untuk mengurangi pemakaian listrik 10 sampai 20%. SKB dua menteri ini akan ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan.

Hal dini diungkapkan J. Purwono, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (24/07).

"Kita akan membuat SKB baru antara Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan untuk pelanggan listrik dari sektor bisnis", katanya. Menurut Purwono pemberlakuan SKB dua menteri ini bertujuan untuk menurunkan beban puncak sebesar 200 hingga 300 MW. SKB baru akan diberlakukan untuk kantor pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, papan reklame, pertokoan, mall.

Defisit kapasitas cadangan listrik Jawa Bali sebesar 600 MW, telah melahirkan SKB lima menteri untuk mengatur penjadwalan kerja industri. Namun ternyata SKb lima menteri masih belum efektif untuk menurunkan beban puncak pada hari kerja senin hingga jumat. Pada akhirnya pemerintah berencana akan menerbitkan SKB baru dua menteri yang akan diberlakukan pertengahan Agustus. Saat ini menurut Purwono, SKB dua menteri tengah dibahas. (wid)

JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor bisnis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close