Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB Penanganan Radikal Dorong Kreativitas dan Daya Kritis ASN

Kamis, 05 Desember 2019 – 16:32 WIB
SKB Penanganan Radikal Dorong Kreativitas dan Daya Kritis ASN - JPNN.COM
Emrus Sihombing. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikal sebelas kementerian/ Lembaga yang juga berisi 11 butir larangan menuai pro dan kontra.

Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan pro dan kontra itu memang biasa. Terlepas dari yang pro, Emrus menilai yang menarik dari aspek komunikasi adalah mengapa muncul pandangan yang kontra.

Menurutnya, sejatinya sebelum SKB itu dikeluarkan sebelas instansi melakukan kajian bersama. Misalnya tentang pentingnya SKB berbasis data eperikal yang valid, disertai analisis mendalam dan holistik soal kondisi objektif perilaku ASN terkait kemungkinan dugaan perilaku komunikasi radikal.

Dia menambahkan hasil kajian diwacanakan ke ruang publik sebelum SKB dikeluarkan sehingga masyarakat terutama PNS turut  memberi pandangan, penilaian, dan tanggapannya.

“Dengan demikian, masyarakat sudah mempunyai pemahaman dan sikap terhadap 11 larangan sebelum diterbitkan SKB itu,” kata Emrus, Kamis (4/12).

Menurutnya, dengan membahas lebih dahulu di ruang publik, maka SKB ini benar-benar menjadi produk dari, oleh, untuk, dan terutama bersama-sama masyarakat. “Dengan demikian, sebagian aktor sosial yang berpotensi menjadi kontra bisa menyadari betapa urgennya SKB tersebut diterbitkan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bisa saja ada aktor sosial memosisikan diri atau organisasinya tetap sepakat atau tidak terhadap apa pun program maupun keputusan pemerintah sekalipun itu untuk kesejahteraan masyarakat luas. “Namun dengan terlebih dahulu mewacanakan ke ruang publik, maka terbentuk imuninasi komunikasi dari virus komunikasi yang dilontarkan oleh aktor sosial yang bersangkutan,” ungkapnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikal sebelas kementerian/ Lembaga yang juga berisi 11 butir larangan menuai pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News