SKCK Dipersulit Polisi karena Ikut Demo? Silakan Lapor ke Sini
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengimbau kepada pedemo tolak UU Cipta Kerja yang dipersulit membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) agar segera melapor.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pasalnya hal itu berkaitan dengan temuan pihaknya tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan polisi terhadap pedemo tolak UU Cipta Kerja.
"Kami menghimbau kepada warga yang SKCK dipersulit karena dianggap ikut demo atau ditandai sebagai perusuh dalam SKCKnya bisa lapor ke kami," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (21/10).
Teguh menjelaskan, dalam temuan pihaknya, polisi duduga akan mempersulit penerbitan SKCK terhadap pelajar yang ikut demo.
Hal itu menurut Teguh bertentangan dengan Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
"Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan. Di luar itu harus tetap dilayani," ujar Teguh.
Diketahui, pascademonstrasi tolak UU Cipta Kerja, Ombudsman Jakarta Raya menemukan dua dugaan maladministrasi yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap para pedemo.
Dugaan pertama, yakni polisi tidak memberikan akses bagi pedemo yang diamankan untuk memilih sendiri penasehat hukumnya.