Skema Berbagi Beban BI dan Pemerintah Didukung Legislator
jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR RI mengapresiasi skema berbagi beban atau burden sharing yang diinisiasi pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Kita menyetujui konsep Surat Keputusan Bersama (SKB) BI dan Menteri Keuangan terkait pendanaan dan burden sharing, dengan kriteria Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang tradeable and marketable," ungkap anggota Komisi XI DPR bidang Ekonomi dan Perbankan, Kamrussamad dalam keterangan tertulis.
"Konsep ini one off policy, artinya hanya berlaku dalam postur APBN 2020."
Dijelaskan, konsep burden sharing digunakan untuk mengatasi pendanaan Public Goods dan Non Public Goods.
Pembiayaan public goods sendiri meliputi sektor kesehatan senilai Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun dan sektor Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah senilai Rp106,11 triliun nantinya akan ditanggung BI.
"Totalnya senilai Rp 397,56 triliun yang ditanggung BI sepenuhnya. Ini sebesar reserve repo rate dengan penerbitan SBN secara khusus ke BI melalui private placement," sambung Kamrussamad.
Sementara itu, pengadaan Non Public Goods meliputi sektor UMKM senilai Rp 123,45 triliun, korporasi non-UMKM senilai Rp 53,57 triliun, serta lain-lainnya sebesar Rp 328,87 triliun ditanggung oleh pemerintah.
"Totalnya Rp 505,90 triliun. Pemerintah melakukan pembiayaan melalui Penerbitan SBN di pasar dengan seluruh bunga ditanggung Pemerintah," katanya lagi.