Skema Dana Talangan BUMN Tidak Perlu Dikhawatirkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum organ Relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Pojok Satu, Yuyun Pringadi angkat bicara mengenai skema penyelamatan unit-unit BUMN.
Menurutnya revisi PP 45 tahun 2020 untuk membuat perusahaan pelat merah lebih akuntabel dan mampu mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.
Yuyun mengatakan bahwa skema dana talangan juga pernah diberikan kepada Kemen PURT, Kementerian Kesehatan, namun ketika ke Kementerian BUMN banyak pihak yang protes.
Padahal, sambung Yuyun pemerintah mengucurkan dana talangan untuk 12 BUMN, bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi virus Corona yang dirasakan perusahaan pelat merah itu.
"Dana talangan itu relatif tidak terlalu besar sekitar Rp19,65 triliun dari Rp152 triliun atau setara 12 persen. Justru alokasi terbesar 75 persen peruntukannya jelas membayar utang pemerintah ke BUMN. Pembayaran itu jangan sampai menjadi bed debt ketika menjalankan kerja sama tugas PSO (public service obligation)," urai Yuyun, Jumat (19/6).
Distribusinya pun langsung ke unit-unit BUMN yang membutuhkan suntikan dana segar seperti, PLN, Pertamina dan selebihnya Rp15,5 triliun berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Hendaknya para politisi itu menafsirkan PEN (penyelamatan ekonomi nasional) secara komprehensif – integral, bukan dipenggal-penggal lalu dipolitisasi memunculkan konfliktual,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan mekanisme skema dana talangan tersebut semestinya pengkritik tidak parno atau khawatir secara berlebihan.