Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skema Kontrak Migas dengan Bagi Hasil Kotor Dinilai tak Terlalu Mendapat Perhatian Investor

Minggu, 20 Oktober 2019 – 10:53 WIB
Skema Kontrak Migas dengan Bagi Hasil Kotor Dinilai tak Terlalu Mendapat Perhatian Investor - JPNN.COM
Ilustrasi Industri Migas

jpnn.com, JAKARTA - Untuk pertama kalinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem fiskal pengelolaan hulu minyak dan gas (migas) dari cost recovery menjadi gross split pada 2017. 

Gross split merupakan skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas yang diperhitungkan di muka. 

Melalui skema kontrak tersebut, pemerintah menilai negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berargumen perubahan kebijakan fiskal dari cost recovery menjadi gross split, lelang blok migas kembali bergairah.

Selain itu, pemerintah beranggapan dengan menggunakan gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Berbeda seperti skema cost recovery yang biaya operasi pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah. Dengan begitu, kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab kontraktor. Semakin efisien kontraktor maka keuntungannya semakin baik.

Namun, hasil laporan Wood Mackenzie, lembaga konsultan energi global, pada Januari 2019 menunjukkan skema kontrak migas dengan skema bagi hasil kotor dianggap tidak terlalu mendapat perhatian investor. 

Sebelumnya, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan investasi yang paling tidak menarik, khususnya di sektor minyak dan gas.

Hasil survei tersebut datang dari Fraser Institute yang dilakukan terhadap 256 responden di industri perminyakan mengenai hambatan investasi dalam eksplorasi serta fasilitas produksi minyak dan gas di berbagai negara. 

Seharusnya ada kriteria kontrak migas yang menggunakan skema cost recovery maupun yang menggunakan skema gross split.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close