Skenario Bunuh Diri Terbongkar, Wanita Muda di Lombok Tengah Itu Dibunuh 3 Orang Dekatnya
"Kabarnya korban tidak patuh dengan suami dan mertuanya. Tidak mau mendengarkan pelaku sehingga amarah pelaku memuncak," ucap Redho.
Di sisi lain, kata Redho, pelaku juga telah lama memendam amarah kepada korban karena kerap tidak menuruti perintah suaminya.
Puncak kemarahan pelaku terjadi sebelum menghabisi nyawa korban pada Selasa (3/1) kemarin.
"Puncaknya kemarin itu. Jadi pertama kali melakukan kekerasan ini yang melakukan adalah suaminya MR," ujar Redho.
Selain menangkap ketiga pelaku pembunuhan inisial MR, S dan IS, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa seutas tali nilon warna biru dan tali nilon warna putih.
"Kami juga amankan dua unit handphone Merk Oppo dan merk Redmi Warna Hitam bersama kayu tempat korban berdiri yang seolah-olah melakukan bunuh diri," jelas Redho.
Terhadap ketiga tersangka, Pplisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)