Skenario Persiapan Eksekusi Amrozi Cs Tak Terlaksana
Eksekutor Terancam MundurSenin, 03 November 2008 – 10:55 WIB
Kendati Amrozi cs mengaku tak takut mati di hadapan regu tembak, di bawah koordinasi Tim Pengacara Muslim (TPM), Amrozi cs memang masih melakukan upaya hukum. Dalil yang diketengahkan TPM masih seputar ketidakadilan penolakan PK oleh Mahkamah Agung yang diajukan Amrozi dkk. Menurut mereka, PK yang ditolak sejak akhir 2007 itu cacat hukum karena tak pernah menghadirkan pemohon –dalam hal ini Amrozi cs– dalam sidang PK I di PN Denpasar pada Januari 2007. Salinan penolakan PK juga belum mereka terima.
Padahal, menurut TPM, novum yang mereka ajukan dalam PK I sangat signifikan. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 yang menyatakan bahwa UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang digunakan menjerat Amrozi cs tidak berlaku surut sehingga Amrozi dkk harus diadili ulang dengan KUHP. Tak menyerah, TPM mengajukan PK II yang sidangnya digelar di PN Denpasar Februari 2008. Namun, sidang itu ditutup majelis hakim PN Denpasar dengan alasan TPM mencabut PK.
TPM tak mau disebut mencabut PK. Mereka mencabut karena terpaksa. Sebab, majelis hakim bersikukuh tidak menghadirkan Amrozi dkk dengan alasan telah diwakilli TPM. Makanya, dalam pengajuan PK III pada 30 April 2008, TPM menggunakan strategi supaya Amrozi cs yang langsung mengajukan PK tanpa diwakili TPM. Karena mereka ditahan dan tidak bisa menyerahkan PK kepada PN Denpasar, Amrozi cs menitipkan memori PK-nya kepada Kalapas Batu Sedijanto.