SKK II Kehilangan 300 Murid
Selasa, 12 Juli 2011 – 19:33 WIB
Salah satu dasarnya yaitu dari hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kala itu ahli waris pemenang perkara menunjukan batas-batas tanahnya di luar lahan sekolah. ”Sudah jelas yang diklaim di luar sekolah," jelasnya.
Sengketa tanah ini bermula ketika ahli waris Muhaya bin Musa menggugat tanah yang kini berdiri sekolah ke PN Jakarta Barat. Gugatan Muhaya dikabulkan pengadilan. Pihak sekolah menilai putusan pengadilan tidak terkait dengan tanah yang mereka tempati.
Eksekusi pun dijalankan, namun dinilai keliru. Karena penggugat menggugat sertifikat tanah No 4078, namun yang diputus oleh pengadilan adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 4067. Pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah mereka berdasarkan surat Girik C 530 Persil 58 S.I dan Nomor S.II seluas 6.490 meter persegi, berada di dalam area Sekolah Kristen Ketapang. Padahal Sertifikat HGB No 4067 sudah tidak ada karena sudah dipecah-pecah menjadi lahan perkavlingan.