SKL BLBI Bukan Keputusan Pribadi Pejabat tapi Kolektif
jpnn.com, JAKARTA - Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada obligor Sjamsul Nursalim memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat karena dihasilkan melalui serangkaian pembahasan resmi dalam Rapat Kabinet dan disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
“Berarti keputusan SKL itu bukan merupakan keputusan pribadi pejabat melainkan keputusan kolektif yang sah. Dasar hukumnya sah dan mengikat,” kata pengamat hukum Beni Arbi Batu Bara kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/7).
Dia menegaskan, keabsahan SKL itu terbukti dengan keputusan KKSK pada rapat tanggal 13 Februari 2004 yang dihadiri dan disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua KKSK (periode 9 Agustus 2001 - 20 Oktober 2004) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 16 Juli 2018, dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Dorodjatun pun membenarkan hal tersebut.
Siapa yang menerbitkan SKL? “BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional),” jawab Dorodjatun ketika ditanyakan oleh Penuntut Umum.
Apakah SKL harus mendapatkan persetujuan KKSK? “Harus,” jawab Dorodjatun.
BPPN pernah menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim? “Iya. Saya mengetahui dari laporan-laporan. Saya yang menandatangani (keputusan KKSK),” kata Dorodjatun.
Dalam persidangan juga terungkap, sebelum Keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 tersebut, telah diadakan Rapat Kabinet pada 11 Februari 2004 yang dihadiri oleh Dorodjatun,