SKRT Diduga Rugikan Negara Rp. 730 M
Senin, 13 Oktober 2008 – 18:50 WIB
Dia mencurgai terdapat tindak pidana dalam proyek tersebut, sehingga dia minta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang. Sayang, dia tak mau menyebutkan detil letak kerugian negara yang dimaksud atas proyek tahun 1994 tersebut.
Diantara klausul dalam kontrak itu telah ditegaskan bahwa bila ada yang mengehentikan kasus tersebut, berarti pihak itu terkena denda. Kontrak itu sendiri sudah ditandatangani bersama Motorolla hingga 2030.