Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK

Senin, 02 Oktober 2017 – 07:57 WIB
SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK - JPNN.COM
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak berlaku. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara Wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi menyebutkan seiring dengan penghapusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), penambahan jumlah penduduk mulai tak bisa dikendalikan.

Akibatnya, jumlah penduduk dan penikmat layanan gratis yang berasal dari urbanisasi akan terus bertambah, karena untuk menjadi warga Kota Surabaya sangat mudah.

“Kalau Kipem sudah dihapus, maka jadi sangat longgar. Kita bisa bayangkan, berapa jumlah penambahan penduduk di Kota Surabaya lima tahun kedepan, karena banyak warga luar daerah yang tertarik menjadi warga Kota Surabaya lantaran program-programnya yang serba gratis itu,” ucapnya.

Oleh karenanya, politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Pemkot Surabaya, agar Dispendukcapil mengambil langkah antisipasi terjadinya penambahan penduduk, karena akan memunculkan persoalan sosial baru.

“Ini harus ada langkah antisipasinya, jangan sampai bertindak setelah terjadi, karena tetap tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi kalau sejak awal sudah diperketat aturannya, maka untuk menjadi warga Kota Surabaya tidak mudah,” tegasnya.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya ini memberikan contoh beberapa aturan yang bisa diterapkan untuk antisipasi penambahan jumlah penduduk.

Seperti telah bertempat tinggal tetap minimal selama 3 tahun, punya pekerjaan tetap dan ada keluarga di Surabaya sebagai penjamin.

“Kalau aturan itu bisa di undangkan dan diterapkan, kami yakin bisa menurunkan angka penambahan jumlah penduduk di Kota Surabaya yang semakin padat ini,” pungkasnya.

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak diberlakukan semenjak 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close