Slank Resmi Cabut Gugatan di MK
Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB
Sebelumnya, Group Band Slank resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2) lalu.
Slank menggugat Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berisi tentang kewenangan kepolisian memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.
Dalam gugatan itu, ada dua hal yang ingin dicapai Slank, pertama, mereka ingin menjadi bagian dari upaya penegakkan praktik demokrasi di tanah air, khususnya bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.