Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Slank Resmi Cabut Gugatan di MK

Rabu, 06 Maret 2013 – 17:26 WIB
Slank Resmi Cabut Gugatan di MK - JPNN.COM
Bahkan dengan adanya janji tersebut, mereka saat ini sudah mengantongi izin konser di delapan kota di Indoenesia."Kemarin sudah ada promotor yang datang, delapan konser sudah dapat izin. Alhamdulillah, gampang banget izinnya sekarang," pungkas Bimbim.

Sebelumnya, Group Band Slank resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2) lalu.

Slank menggugat Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang berisi tentang kewenangan kepolisian memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.

Dalam gugatan itu, ada dua hal yang ingin dicapai Slank, pertama, mereka ingin menjadi bagian dari upaya penegakkan praktik demokrasi di tanah air, khususnya bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.

JAKARTA-- Grup band Slank, siang tadi (6/3) resmi mencabut gugatannya UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf (a) tentang Kepolisan Republik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close