SLIK OJK Gantikan BI Checking
Mereka terdiri atas bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR) dengan aset lebih dari Rp 10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, serta masyarakat pelapor sukarela.
Pada 31 Desember 2018, pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142, sedangkan tahun ini sebanyak 1.672 pelapor.
’’Jumlah pelapor ini nanti akan terus naik karena SLIK juga akan digunakan oleh industri keuangan nonbank (IKNB) seperti pegadaian, multifinance, fintech peer-to-peer lending, dan koperasi simpan pinjam,’’ tutur Muliaman.
Sebagai payung hukum SLIK, OJK telah menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai SLIK.
POJK tersebut mengatur tiga sanksi terhadap lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan nonbank jika tidak menggunakan SLIK.
”Sanksinya berupa kewajiban membayar, penutupan akses lembaga keuangan ke SLIK, serta sanksi terkait tindakan pengawasan terhadap pelapor," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar. (rin/c20/noe)