Smartfren Buka Suara soal Kasus Peretasan Server Pulsa
Jumat, 30 Agustus 2024 – 19:46 WIB
Perusahaan juga menindaklanjuti tindakan pengisian pulsa secara ilegal dengan menempuh jalur hukum.
Aparat Sub-direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap SH (28), tersangka peretas server pulsa Smartfren yang membuat perusahaan rugi Rp 350 juta.
Kepada polisi, SH mengaku melakukan pengisian ulang pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal dengan meretas server milik PT Smartfren Telecom, Tbk. pada 3 Juli 2024. (Antara/jpnn)