Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

Rabu, 16 November 2016 – 00:19 WIB
SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan - JPNN.COM
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017 mendatang.

Bantuan operasional (bopda) dari pemerintah kota/kabupaten pun berhenti.

Untuk memenuhi operasional sekolah, siswa se-Jatim akan dipungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sampai ratusan ribu rupiah per bulan.

Umi Hany Akasah - Wartawan Radar Surabaya

Selama ini bopda adalah anggaran yang membuat sekolah di Jawa Timur gratis.

Sebab, bopda yang diberikan kota/kabupaten mampu mencukupi  kebutuhan anggaran di sekolah masing-masing.

Di Surabaya misalnya. Setiap siswa SMA/SMK mendapatkan anggaran bos sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

Untuk memenuhi anggaran itu, pemkot membantu dengan bopda Rp 152 ribu per bulan.

SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News