SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, Rekomendasi KPAI Tegas
Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah.
'Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera,' tegas Retno.
Kedua, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan kepada stakeholder pendidikan di wilayahnya, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.
Ketiga, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, secara masif ke dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kemudian dilanjutkan sosialisasi kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya," ucap mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Keempat, KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Sebab, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima, KPAI mengapresiasi para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah. Baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.