SMKN 2 Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab, Rekomendasi KPAI Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi intoleransi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus yang viral di medsos itu menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, tidak akan terjadi bila pihak sekolah memahami aturan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Di samping menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat," kata Retno dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (23/1).
Merespons kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di SMKN 2 Padang, KPAI memberikan lima rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, pihak sekolah diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.
Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut menurut Retno, bisa dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA.
Aturan itu menurut komisioner KPAI bidang pendidikan itu, mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi. Sebab, dia dipaksa menggunakan jilbab padahal siswi tersebut bukan seorang muslim.