SMSI Desak Polri Seriusi Kasus Kematian Wartawan di Kalsel
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyoroti kematian Muhammad Yusuf, salah satu wartawan media online di Kalimantan Selatan (Kalsel). Yusuf yang berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, meninggal dunia dengan menyisaikan kejanggalan, Minggu (10/6).
Ketua Umum SMSI Auri Jaya mengatakan, Polri harus mengusut tuntas penyebab kematian Yusuf. Menurutnya, kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun, apalagi wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
“Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu kami mendesak Polri untuk mengusut kasus kematian Muhammad Yusuf secara tuntas,” kata dia melalui pesan siarannya, Senin (11/6).
Auri juga menyampaikan belasungkawa SMSI terhadap keluarga korban. Selain itu, SMSI juga memberikan dukungan morel agar keluarga korban diberi ketabahan.
Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru sebagai tahanan kejaksaan. Sebelumnya, dia menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tulisannya di media online tentang perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).
Perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad itu lantas melaporkan Yusuf ke polisi. Selanjutnya, polisi menjerat pria 42 tahun itu dengan Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Yusuf saat meninggal sudah dalam status terdakwa. Dia merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dititipkan di lapas setempat.
Auri menegaskan, keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada pihak yang bersalah dalam kasus itu.