SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru
Senin, 03 Juli 2023 – 19:12 WIB
Kelima tersangka lainnya ialah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)