Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru

Senin, 03 Juli 2023 – 19:12 WIB
SN Hanya Perlu 10 Menit Melakukan Aborsi Setiap Pasien, Jangan Ditiru - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi praktik aborsi ilegal yang berada di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)

Kelima tersangka lainnya ialah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)


Hanya menggunakan alat medis sederhana berupa penjepit, alat vakum, dan obat-obatan untuk merangsang janin keluar, SN bisa melakukan aborsi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close