SNI Wajib Pelumas, Importir Oli Meradang
Jumat, 24 Agustus 2018 – 19:45 WIB
Sedangkan alasan ketiga, melalui SNI Wajib maka negara memproteksi pelumas dalam negeri dari pelumas impor ini juga terbukti salah. Fakta berbicara, bahan baku minyak pelumas produksi dalam negeri ternyata juga diimpor.
Di samping itu, PERDIPPI juga menyinggung biaya pengurusan SNI Wajib yang akan berkisar Rp 500.000.000,- /SKU per 4 tahun jelas memberatkan dan berpotensi mematikan produsen dalam negeri yang berskala kecil, hingga imbas akhirnya ke daya beli konsumen. (mg8/jpnn)