Soal 42 Warga Tiongkok dan Taiwan, Tunggu Laporan Interpol
jpnn.com - BALIKPAPAN- Proses penyelidikan 42 warga Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap di Balikpapan, awal April lalu diserahkan ke imigrasi. Meski tidak terbukti melakukan cyber crime, Imigrasi Klas 1 Balikpapan melansir bahwa para WNA itu tak memiliki dokumen terkait izin tinggal dan paspor.
Sejumlah sanksi pun tengah menanti mereka. Seperti hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp 25 juta, deportasi. Setelah itu, mereka akan dimasukkan ke daftar cekal.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Andi Febri menyebutkan, para WNA tersebut masih berada di Rumah Detensi Imigrasi di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Pihaknya mendapat perintah langsung dari Dirjen Imigrasi untuk menyiapkan pemberkasan WNA yang melanggar, sebagai bentuk penegakan hukum Keimigrasian.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengatakan, para WNA memang terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan dunia maya jaringan internasional.
"Terkendala dengan korban, karena mereka melakukan praktik di sini namun korbannya berada di luar,” ujar Jeffri, Sabtu (16/4) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris T Lalo menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Interpol guna menelusuri keberadaan korban. "Dari Interpol belum ada laporannya. Sehingga untuk penanganannya kami serahkan ke Imigrasi," kata perwira berpangkat balok tiga ini. (frz/fir/k15/jos/jpnn)