Soal Ahok, Mendagri: Saya Harus Adil dong
"Sampai menunggu tuntutan. Besok tanggal 11 masa kampanyenya habis, plt sudah menyerahkan kembali ke Pak Ahok. Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti," jelas Tjahjo.
Pada posisinya, tambah dia, Ahok sebagai terdakwa tidak dilakukan penahanan. Selain itu ancaman hukumannya belum ada kejelasan dari jaksa penuntut apakah empat tahun atau lima tahun.
"Ya saya harus adil sebagaimana teman-teman pejabat yang lain yang kasusnya di bawah lima tahun sepanjang dia tidak ditahan dia tetap menjabat. Kalau dituntut lima tahun, kalupun dia nggak menjabat ya dia diberhentkan sementara sampai keputusan hukum tetap," pungkasnya.(fat/jpnn)