Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Ambulans DKI, Pakar: Akun Polda Bisa Termasuk Penyebar Hoaks

Kamis, 26 September 2019 – 22:47 WIB
Soal Ambulans DKI, Pakar: Akun Polda Bisa Termasuk Penyebar Hoaks - JPNN.COM
Ambulans. Ilustrasi Foto: pixabay

Terkait permintaan maaf Polda Metro Jaya atas kekeliruan unggahan tersebut, Pratama mengatakan permintaan maaf perlu dan sudah dilakukan lewat media dan sangat perlu permintaan maaf langsung lewat media sosial serta menjelaskan kronologi kenapa hal itu terjadi. "Karena masyarakat harus dipuaskan rasa ingin tahunya," ujarnya.

Kejadian ini lanjut Pratama, menjadi pelajaran berharga bagi setiap admin akun media sosial. Selain mengamankan akunnya masing-masing, para admin harus bisa memilah konten mana yang layak dinaikkan.

"Situasi kemarin memang panas, tetapi admin sosmed mempunyai kewajiban mendinginkan suasan dengan beberapa cara," ujarnya.

Ia mencontohkan akun Instagram Kemendikbud. Para tim sosmednya mengambil gambar para demonstran dan mengoreksi setiap ejaan yang salah. Dan netizen sangat menghargai itu. "Masih banyak akun dan buzzer yang menyebarluaskan konten ambulans ini meski sudah diklarifikasi pihak Polda Metro Jaya. Padahal menyebarkan hoaks termasuk tindak pidana," katanya.

Dia menyebutkan, istilah 'hoax' atau hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun, ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoaks atau berita bohong tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 19/2016).

Undang-undang mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).

"Undang-undang itu menyatakan setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," kata Pratama.

Ia melanjutkan, jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu:

Dalam kasus ambulans DKI itu, Pratama menilai akun aparat kepolisian menjadi media yang mencerahkan, bukan malah memanaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close