Soal Ambulans DKI, Pakar: Akun Polda Bisa Termasuk Penyebar Hoaks
Kamis, 26 September 2019 – 22:47 WIB
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)