Soal Andi Nurpati, Masyhuri Bakal Buka-bukaan di Persidangan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 18:08 WIB
Berdasar pengakuan Masyhuri, lanjut Edwin, memang benar kliennya telah membuat surat kemudian memindai tanda tangan Zainal Arifin. Masyhuri juga mencantumkan nomor surat, pengirim surat dan menulis di buku administrasi surat keluar MK. "Artinya proses administrasi persuratan sudah dijalankan," tambahnya.
Masyhuri tak lama lagi bakal disidang sebagai terdakwa menyusul telah dilimpahkannya berkas oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masyhuri bakal dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 6 tahun. (pra/jpnn)