Soal Anggaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer, nih Penjelasan Kepala BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat tidak memaksa pemda melaksanakan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada awal Februari mendatang.
Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK.
"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Senin (21/1).
Dia memahami bila ketentuan tersebut akan menyulitkan daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil.
Itu sebabnya, pemerintah meminta komitmen kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Dengan SPTJM, pemda bersedia menanggung beban gaji PPPK.
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com
Menurut Bima, sumber gaji PPPK tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemda juga harus mengalokasikannya dalam APBD.