Soal Anggaran Gaji PPPK dari Jalur Honorer, nih Penjelasan Kepala BKN
"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta," papar Bima.
Karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan, lanjutnya, sementara ini penggajian PPPK menggunakan DAU yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap. Namun, karena menggunakan block grant, terserah daerah.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menjelaskan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.
Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah (kada) mau menggaji PPPK yang direkrut.
BACA JUGA: Honorer K2 Simpulkan Pemerintah tak Siap Rekrut PPPK
Mengenai mekanismenya, terang Mudzakir, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kada wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
"Intinya tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," tandasnya. (esy/jpnn)