Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah
Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi Covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.
“Bahkan meningkat signifikansebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Dan, peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” katanya.
Dia menjelaskan BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terakhir, kebijakan itu ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang berisi penetapan 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik,” ungkap Nyoman Adhi.
Menurut Nyoman Adhi, Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak dan tidak memenuhi asas timbal balik.
Dampaknya, lanjut Nyoman Adhi, pada 2017-2020 jumlah kunjungan WNA dari negara subjek BVK yang tidak menerapkan asas timbal balik terus meningkat dengan total kunjungan mencapai 22.272.040 WNA.
“Hanya saja, sekalipun jumlah kunjungan WNA meningkat, negara justru kehilangan PNBP karena penerapan BVK,” ujarnya.