Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, HNW Minta Menag Konsultasi dengan Ormas Keagamaan
“Yang paling tahu kebutuhan pendirian rumah ibadah di tingkat lokal dan paling mengharapkan adanya harmoni dan ukhuwah serta toleransi, adalah masyarakat di sekitar lokasi akan didirikannya rumah ibadah tersebut,” lanjutnya.
Dia menegaskan, UUD NRI 1945 mengakui kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya menjadi bagian dari HAM, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat(2).
Namun, kebebasan itu dibatasi dengan aturan perundangan serta turunannya yang berlaku, sebagaimana tercantum di Pasal 28J ayat(2).
Pembatasan dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengedepankan dialog melalui Forum Kerukunan Umat Beragama sebelum mendirikan rumah ibadah merupakan implementasi dari UUD tersebut. Jangan sampai Menag hendak mengubahnya dengan merumuskan satu kebijakan baru dalam rangka menghilangkan diskriminasi yang secara data tidak terbukti,” pungkasnya. (jpnn)