Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, AMBON - Tiga orang tersangka penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah yang menyebabkan terjadinya bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman berat.
"Mereka dikenakan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidananya 10 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Roem mengungkapkan tiga tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong itu berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Markas Polda Maluku di Ambon.???????
"Mereka kemarin sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di rutan Polda Maluku," ujarnya.???????
Menurut Roem, saat ini situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga sudah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah kembali berjalan seperti biasa.
Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan status penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan," ucap Roem.
Sebelumnya, tiga orang tersangka ditangkap karena telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks soal pembakaran rumah ibadah di Tual.