Soal Banpres UMKM, Bupati Sehan Landjar Meminta Maaf kepada Presiden Jokowi
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disalurkan sesuai prosedur.
"Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul, sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul," ujarnya menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur terkait dengam BPUM di Tomohon, Sulut, Senin (28/12).
Hanung juga menegaskan BRI juga tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul.
Mekanisme mendapatkan bantuan, menurut dia, sudah jelas yang diusulkan lima lembaga pengusul yaitu dari dinas koperasi dan UKM, anggota koperasi, kementerian dan lembaga yang membina usaha mikro, bank-bank penyalur program, lembaga perusahaan pembiayaan.
"BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi, kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi COVID-19. Tadi sudah diluruskan bersama dengan Bupati," katanya.
Proses penyaluran bantuan sudah benar, memberikan manfaat baik serta tidak ada keterkaitan antara penyaluran dengan bank pengusul.
"Tentang bunga tinggi yang dilakukan lembaga keuangan itu adalah kewenangan OJK untuk menilai, bukan di kami," sebutnya.
Hanung berharap masyarakat tidak mudah terbujuk pungutan atau produk pinjaman yang memberatkan.