Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak, gitu. Bukan pidana pembuktiannya, jadi saya sependapat dengan majelis hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," jelasnya.
Dalam keterkaitan antara perolehan harga dan tindak kejahatan tersebut, Yunus menjelaskan cara pembuktiannya adalah dengan membuktikan pidana asal.
Namun, menurutnya hal ini lebih banyak menyasar ranah perdata.
"Ya, kalau pidana asal yang membuktikan, sih, terdakwa. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," kata Yunus. (mcr4/jpnn)