Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah atas terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (31/10) lalu.
Dalam penjelasannya, Yunus menyebutkan bahwa barang sitaan tindak kejahatan dapat disita oleh penyidik, namun terdakwa juga dapat diberikan kesempatan untuk membuktikan kepemilikannya.
"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu, jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak,” ucap Yunus.
“Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," lanjutnya.
Kemudian, hakim juga mempertanyakan barang yang diperoleh tersebut apakah harus dikaitkan dengan waktu terjadinya suatu tindak kejahatan (Tempus Delicti).
"Kemudian waktu dengan tempusnya, Tempus Delicti, apakah dikaitkan seperti itu ahli?," tanya Hakim.
Yunus menjelaskan, Tempus Delicti juga harus dikaitkan dengan kapan barang itu diperoleh sesuai dengan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Konsep itu diperkenalkan secara resmi melalui United Nations Convention Against Corruption 2003.