Soal Batasan Produksi Rokok, Najib: Jangan Sampai Ada Celah untuk Diakali
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib ikut menanggapi wacana penggabungan Sikaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang yang saat ini masih dikaji oleh pemerintah.
Ahmad Najib mengingatkan bahwa menilai kebijakan yang tepat haruslah memiliki asas keadilan.
Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.
“Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan, jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,” terang Ahmad Najib, Selasa (17/9).
Aturan mengenai penggabungan batasan produksi SKM dan SPM ini sejatinya telah diterapkan pada PMK 146 Tahun 2017 kemudian direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018. Sayangnya, di aturan yang baru poin penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dihapuskan.
Hal ini yang kemudian menjadi kegaduhan di industri rokok. Padahal melalui aturan tersebut sudah mencerminkan azas keadilan dimana pabrikan besar tidak akan berhadapan dengan pabrikan kecil.
“Batasan volume produksi dijadikan acuan besaran cukai sangat mudah untuk diakali, salah satunya dengan sengaja untuk tidak mencapai batasan volume tadi, sehingga bea yang diterapkan akan rendah,” jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan kepada pemerintah untuk tidak menerapkan sebuah kebijakan yang dengan mudah di siasati sehingga tujuan dan target dari kebijakan yang akan diterapkan tidak akan pernah tercapai.
Sebelumnya, hasil penelitian INDEF menyatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok di mana terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM atau SPM tiga miliar batang. Jumlah ini adalah batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1).