Bea Cukai Purwokerto Menerbitkan NPPBKC untuk 3 Pabrik Rokok di Banyumas
jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas pada Rabu (10/7).
Ketiga pabrik rokok tersebut, yakni CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia.
Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto Gustin Tjindarwasih menjelaskan NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan,” kata Gustin Tjindarwasih dalam keterangan resminya, Selasa (16/7).
Menurut Gustin, dengan terbitnya NPPBK dapat membantu jalannya usaha bagi ketiga perusahaan rokok tersebut yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.
"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai," harapnya.
Dia menegaskan Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai.
"Karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya. (mrk/jpnn)