Soal BLBI, KPK Harus Ikuti Audit BPK
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Alfons Loemau mengatakan, KPK harus mengikuti hasil audit BPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menurut dia, hasil audit BPK 30 November 2006 menyatakan proses pemberian SKL BLBI clear alias tidak ada masalah.
Alfons menegaskan, hasil audit itu harus menjadi acuan KPK mengingat BPK sebagai lembaga tinggi negara yang bekerja berdasarkan amanat undang-undang.
“Kalau itu tidak dijadikan acuan, buat apa ada BPK,” katanya.
Dia mejelaskan, pasal 23 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan, tugas BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Hasil pemeriksaan dilaporkan dan ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai UU seperti Kejaksaan Agung, Polri dan KPK.
“Hasil audit BPK adalah dokumen resmi negara yang menjadi acuan bagi siapa pun. Bukan sekadar laporan biasa,” ujar Alfons.
Dalam laporannya, kata Alfons, BPK menyatakan SKL itu layak diberikan kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia.
Pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA, serta perubahan-perubahannya dan sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002.