Soal BLSM, Gamawan Bantah Salahkan Perangkat Desa
Kamis, 11 Juli 2013 – 21:17 WIB
Instruksi Mendagri ini menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Camat,Kepala desa dan Lurah untuk melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pembagaian Kartu Perlindungan Sosial serta mengambil langkah-langkah dalam penanganan pengaduan masyarakat sebagai dampak dalam pelaksanaan pembagaian Kartu Perlindungan Sosial.
Meski diganti kartu BLSM yang sudah disiapkan, Gamawan menyatakan tidak bisa menggantinya dengan nama yang belum terdaftar. Hal ini karena dana APBN yang disiapkan telah dikhususkan pada nama 15,5 juta warga yang sudah tercatat sebelumnya.
"Tapi kan ada lagi di luar itu. Menurut daerah di luar yang salah tadi ada yang masih pantas. Sekarang APBN itu kan dikunci untuk 15,5 juta kepala keluarga. kita minta sharing daerah dengan paket yang sama. Kalau daerah menggangap masih ada yang layak dibantu. Itu yang saya carikan jalan keluarnya karena itu saya keluarkan Permendagri dan instruksi Mendagri," tandas Gamawan. (flo/jpnn)