Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
Rabu, 30 November 2011 – 01:41 WIB
Akbar mengakui untuk kasus di Butur, Mendagri tidak bisa memberikan sanksi atau memecat kepala daerah. Sebab, tidak ada pijakan hukumnya, apalagi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Saya sepakat sebetulnya, pada ruang ini (pembangkangan terhadap UU) Mendagri diberi ruang untuk memberhentikan kepala daerah, meskipun banyak ide lain yang saya tidak sependapat dengan Mendagri," kata Akbar yang juga ketua DPP Partai Hanura. (awa/jpnn)